Joint Venture: Pengertian dan Keuntungan
Pengertian joint venture adalah usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih untuk berbagi biaya dan mendapat untung dari proyek bisnis tertentu. Pengertian dari kerjasama ini tidak seperti organisasi atau korporasi, model bisnis ini lebih kepada perjanjian antara para pihak untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Terbentuknya sebuah kerjasama bisa sangat informal, misalnya dengan berjabat tangan dan perjanjian antar dua pengusaha untuk berbagi stan di sebuah pameran atau acara tertentu. Namun aturan lain bisa sangat kompleks. Misalnya perusahaan elektronik besar yang bergabung untuk mengembangkan teknologi baru.
Faktor utama dalam membangun kemitraan ini adalah satu tujuan yang jelas. Pengertian dari gabungan usaha ini sedang populer dalam beberapa tahun terakhir, banyak yang mencoba meskipun tingkat kegagalannya bisa dibilang relatif tinggi. Ada banyak pengusaha kreatif, yang meskipun usahanya kecil namun bisa memperoleh untung banyak dengan membangun kemitraan joint venture dengan perusahaan yang lebih besar. Joint venture biasanya dibentuk untuk menghemat pengeluaran. Yang menarik dari model ini adalah adanya kemungkinan untuk berbagi resiko dan biaya.
Perbedaan Joint Venture Dengan Kemitraan
Karena memiliki beberapa kesamaan dalam proses eksekusinya, sebagian masyarakat mungkin masih belum bisa membedakan antara perusahaan kemitraan dan joint venture. Pada dasarnya, kedua bentuk kerjasama bisnis tersebut memang memiliki tujuan yang sama, namun bisa dibedakan berdasarkan beberapa aspek.
Menilik dari pengertian dan fungsinya, Joint venture adalah bentuk kerjasama yang dieksekusi dengan cara menggabungkan sejumlah aspek perusahaan dan terjadi antara beberapa pihak. Penggabungan yang terjadi dapat berupa tenaga ahli, sumber daya (resource), dana anggaran, dan sebagainya.
Tujuan joint venture sendiri dibentuk sebagai upaya menghasilkan produk yang lebih berkualitas dengan modal produksi seminimal mungkin. Hal ini bisa terjadi karena adanya penggabungan antara beberapa ide, keahlian, dan sumber daya dari masing-masing peserta joint venture sehingga bisa saling melengkapi satu sama lain.
Sementara itu, kemitraan pada intinya merupakan sebuah bentuk kerjasama antara dua atau beberapa pihak yang terjadi tanpa melibatkan penggabungan aspek perusahaan, baik itu berupa modal kerja maupun sumber daya.
Secara sistem, bentuk kerjasama kemitraan atau partnership biasa dilakukan oleh dua orang atau lebih, kemudian sepakat untuk mendirikan entitas baru bisnis tunggal. Jadi hal ini cukup berbeda jika dibandingkan dengan joint venture yang notabene adalah penggabungan entitas bisnis antar perusahaan.
Undang Undang Pengaturan Regulasi Joint Venture
Sama seperti kerjasama pada umumnya, Jenis kerja sama ini juga diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Adapun peraturan atau regulasi yang secara spesifik menyangkut soal joint venture atau usaha patungan ada di dalam ranah penanaman modal, Pasal 77 UU Cipta kerja, Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2001.
Perlu diketahui, kerjasama joint venture di Indonesia sendiri biasanya dilakukan melalui bentuk penanaman modal asing (PT PMA) dan juga penanaman modal antara sesama pengusaha dalam negeri (PT PMDN).
Sementara itu, mengutip dari isi Pasal 5 Undang-Undang Penanaman Modal, aktivitas kerjasama joint venture tercatat hanya bisa diterapkan oleh usaha yang sudah memiliki badan hukum. Sementara bagi perusahaan asing (PMA) terlebih dahulu harus mendirikan bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Jenis-Jenis perusahaan yang harus menggunakan joint venture
Berdasarkan kontrak kerja, perusahaan joint venture umumnya terbagi menjadi dua jenis, yakni domestik dan internasional. Sementara itu, jika melihat dari bidang usaha atau industri yang dijalankan, berikut ini merupakan beberapa jenis usaha yang pendiriannya harus menggunakan skema kerjasama ini.
- Penerbangan
- Telekomunikasi
- Pelabuhan
- Pelayaran
- Media massa
- Perusahaan air minum
- Pembangkit listrik
- Perusahaan kereta api
- Perusahaan distribusi listrik
- Produksi
Di Indonesia sendiri sudah banyak contoh perusahaan joint venture yang didirikan. Sebagai contoh, misalnya adalah Indofood dan nestle, dimana keduanya sepakat untuk mendirikan PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia untuk mengoptimalkan jangkauan pasar lebih luas serta memproduksi bumbu penyedap makanan yang lebih efisien.
Selain itu, adapula kerjasama antara PT Kimia Farma dan PT TIgaraksa Perkasa yang saling bekerja sama membentuk PT Sari Husada sebagai upaya meningkatkan modal kerja.
Bisnis yang dilarang menggunakan joint venture
Kendati memiliki tujuan yang baik dari segi bisnis, faktanya tidak semua industri diberikan izin melakukan kerjasama dalam bentuk joint venture. Adapun contoh bidang usaha atau industri di Indonesia yang dilarang menggunakan skema kerja sama ini di antaranya meliputi:
- Industri produksi senjata api
- Perusahaan peralatan perang
- Bisnis mesin perang
- Industri alat-alat peledak
Mengapa Joint Venture?
Pengusaha-pengusaha kecil membentuk joint venture untuk beberapa alasan, seperti:
- Menggabungkan sumber daya. Entitas yang lebih besar mungkin memiliki pengaruh yang lebih besar dalam suatu industri atau lebih banyak sumber daya untuk memastikan keberhasilan suatu usaha.
- Menggabungkan keahlian. Bisnis yang bersifat teknis, satu perusahaan bisa memiliki keahlian dalam membuat perangkat lunak, sementara perusahaan lain memiliki keahlian dalam membuat perangkat keras.
- Menghemat uang. Seperti yang sudah dijabarkan di atas, joint venture bisa dibentuk untuk menghemat. Misalnya pengeluaran untuk biaya iklan atau publikasi di sebuah pameran.
Manfaat Membentuk Joint Venture
Manfaat yang paling dirasakan oleh pengusaha joint venture adalah hemat uang dan mengurangi resiko dengan membagi modal dan sumber daya. Jenis kerja sama ini juga memberi kesempatan pada pengusaha kecil untuk bekerja dengan pengusaha yang lebih besar untuk mengembangkan, memproduksi, dan memasarkan produk baru. Dari pengusaha yang lebih besar tersebut, pengusaha kecil juga punya kesempatan untuk meningkatkan penjualan, mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kemampuan teknologi dengan penelitian dan pengembangan yang biayanya ditanggung lebih dari satu pihak.
Joint Venture di Indonesia
Kamu tidak perlu khawatir jika ingin membentuk joint venture di Indonesia, karena regulasi diatur oleh pemerintah. Regulasi tersebut salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 mengenai Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Pengertian joint venture di Indonesia merupakan kerjasama antara perusahaan asing dengan perusahaan domestik. Kekuasaan serta hak suara ditentukan pada besarnya saham masing-masing perusahaan. Modal didapat dari saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan penghitungan tertentu dari setiap perusahaan yang bergabung di sana. Di Indonesia justru wajib hukumnya untuk mendirikan perusahaan joint venture, namun memang hanya bidang-bidang usaha tertentu, seperti pelabuhan, pembangkit tenaga atom, penerbangan, telekomunikasi dan lain-lain. Sementara bidang usaha yang tidak boleh mendirikan Jenis kerja sama ini adalah bidang yang terkait dengan pertahanan negara, seperti alat perang, senjata, mesiu, atau alat-alat peledak.
Bentuk dan Isi Kontrak Joint Venture
Pengertian joint venture adalah perusahaan yang didirikan atas dasar perjanjian. Oleh karena itu, membuat kontrak merupakan hal yang sangat penting. Beberapa unsur yang harus ada dalam kontrak joint venture menurut Raaysmaker adalah:
- Penjelasan mengenai pihak yang terlibat, tujuan terbentuknya perusahaan, jangka waktu berlangsungnya kerjasama, serta penjelasan mengenai organisasi yang terbentuk.
- Ketentuan mengenai cara menyelesaikan perselisihan
- Pembiayaan, termasuk pemasukan yang dilakukan oleh masing-masing pihak
- Dasar penilaian
- Penjelasan mengenai hubungan antar pihak yang melangsungkan kerjasama
- Peralihan saham
- Bentuk hukum
Tujuan dari kontrak ini adalah adanya kerjasama dalam pembiayaan antara perusahaan yang menanam modal asing dengan Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pihak yang terkait dalam kontrak adalah perusahaan Penanaman Modal Asing dan badan hukum atau warga negara Indonesia. Badan hukum Indonesia yang dimaksud misalnya adalah BUMN, BUMD, PMDN, atau perusahaan non PMA.
Jangka Waktu Kontrak dan Penyelesaian Sengketa
Jangka waktu berlangsungnya kerjasama sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1994. Dikatakan bahwa terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, penanaman modal asing diberikan waktu hingga 30 tahun. Jangka waktu tersebut harus dicantumkan dalam kontrak dan ditentukan oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama. Hukum yang tertera di dalam kontrak adalah hukum Negara Indonesia. Jika perselisihan tidak bisa diselesaikan oleh pihak yang terlibat, maka kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan International Chambers of Commerce.
Penting untuk Diingat
Pengertian joint venture adalah usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih untuk berbagi biaya dan mendapat untung dari proyek bisnis tertentu. Jenis kerja sama ini tidak seperti organisasi atau korporasi, model bisnis ini lebih kepada perjanjian antara para pihak. Faktor utama dalam membangun kemitraan ini adalah satu tujuan yang jelas. Manfaat yang paling dirasakan oleh pengusaha joint venture adalah hemat uang dan mengurangi resiko dengan membagi modal dan sumber daya. Joint venture juga memberi kesempatan pada pengusaha kecil untuk bekerja dengan pengusaha yang lebih besar.