Nggak Cuma Pacar, Hak Konsumen Juga Perlu Dipahami
Hari ini, tepatnya tanggal 20 April adalah peringatan Hari Konsumen Nasional. Hari tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Keputusan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jadi intinya apa sih Hari Konsumen Nasional ini? Jadi, pemerintah membuat peringatan Hari Konsumen Nasional untuk meningkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Selain itu, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharap akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi dan konsumen cerdas yang cinta dengan produk dalam negeri. Kalau konsumen seperti kita senang dengan produk lokal, produsen akan lebih terpacu untuk memproduksi barang atau jasa dengan kualitas yang baik. Keikutsertaan kita sebagai generasi milenial sangat penting, lho DomaiNesians, karena ketika kita siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri, Indonesia akan mampu bersaing di pasar global.
Harkonas 2019: Berdayakan Konsumen, Berdayakan Ekonomi
Dengan mengangkat tema Berdayakan Konsumen, Berdayakan Ekonomi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia merayakan Hari Konsumen Nasional satu bulan lebih awal, yaitu pada bulan Maret 2019 lalu di halaman Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat. Fokus tahun ini adalah mencapai konsumen yang berdaya, yaitu konsumen yang tidak hanya paham tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, tapi bisa jadi konsumen yang kritis dan berani menyampaikan pendapat.
Pada press release yang dibagikan oleh Kemendagri, Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukito menjadikan Harkonas 2019 sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi konsumen. Perlindungan konsumen merupakan sebuah usaha oleh pemerintah untuk kita masyarakatnya. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini negara masih terus berupaya untuk sepenuhnya hadir dalam melindungi kepentingan konsumen. Konsumen yang berani menyampaikan pendapat akan membantu menyempurnakan usaha pemerintah dalam melindungi konsumen.
Kesadaran tentang hak dan kewajiban konsumen ini penting banget. Komisaris Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia tentang perlindungan konsumen masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Kesadaran yang rendah akan merugikan konsumen itu sendiri. Keadaan yang demikian banyak dimanfaatkan oleh produsen untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, lemahnya regulasi, pengawasan, kelembagaan dan pendanaan pemerintah juga membuat pelanggaran banyak terjadi. Oleh karena itu, sebagai usaha meningkatkan kesadaran masyarakat, pada Harkonas 2019, BPKN memberikan edukasi kepada mahasiswa di Bandung.
Baca juga: Beli Hosting Gratis Domain di DomaiNesia
Pengertian, Hak, dan Kewajiban Konsumen
Konsumen adalah setiap pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan (Pasal 1 ayat 2 UUPK). Berikut ini adalah hal penting untuk dipahami oleh konsumen:
-
Tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen
Hak-hak konsumen adalah:
Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Memilih barang atau jasa serta mendapat barang atau jasa sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Pendapat dan keluhannya didengar, atas barang atau jasa yang digunakan.
Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa.
Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur dan tidak diskriminatif.
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai yang dijanjikan.Kewajiban-kewajiban konsumen adalah:
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang atau jasa.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut. -
Teliti sebelum membeli
Konsumen disarankan untuk memiliki kebiasaan yang teliti atas barang atau jasa yang ditawarkan di pasar. Paling tidak secara kasat mata konsumen menilai keadaan yang sebenarnya, apakah barang atau jasa tersebut bisa digunakan. Jika kurang paham dengan barang atau jasa yang disediakan, konsumen bisa bertanya atau memperoleh informasi atas barang atau jasa tersebut.
-
Perhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan jasa yang disediakan. Khususnya barang-barang seperti makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang harus disediakan dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Laber tersebut juga harus memuat informasi seperti komposisi, manfaat, aturan pakai, dan masa berlaku. Produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.
-
Pastikan produk bertanda SNI
Konsumen harus akrab dengan produk bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia). Produk dengan label SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen, bahkan bahaya lingkungan.
-
Jangan abaikan masa kadaluarsa
Konsumen harus memperhatikan masa kadaluarsa sebuah produk. Terutama produk yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar atau di atas tubuh karena barang tersebut berkaitan dengan aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
-
Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan
Biasakan perilaku tidak konsumtif. Bukan barang atau jasa yang menguasai konsumen, tetapi kosumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli.
-
Cintailah produk-produk Indonesia
Produk buatan Indonesia sudah memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk luar negeri. Dengan membeli produk-produk dalam negeri, roda ekonomi akan berputar sehingga akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Lalu bagaimana jika ingin menyampaikan keluhan sebagai konsumen? Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Sudah banyak badan yang berdiri demi kepentingan konsumen. Konsumen bisa menyampaikan keluhan kepada pelaku usaha terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat setempat. Ada juga badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dinas yang menangani perlindungan konsumen di kabupaten/kota, atau menghubungi pos layanan informasi dan pengaduan konsumen. Direktorat Pemberdayaan Konsumen juga sudah meluncurkan aplikasi untuk pengaduan yang bernama Konsumen Indonesia. Kamu bisa cek aplikasi tersebut di Google Play Store, ya DomaiNesians.
Baca juga: Cara Memilih Hosting Murah Indonesia
Kesimpulan
Tanggal 20 April adalah peringatan Hari Konsumen Nasional. ari tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. pemerintah membuat peringatan Hari Konsumen Nasional untuk meningkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Komisaris Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia tentang perlindungan konsumen masih rendah. Sebagai usaha meningkatkan kesadaran masyarakat, pada Harkonas 2019, BPKN memberikan edukasi kepada mahasiswa di Bandung. Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Sudah banyak badan yang berdiri demi kepentingan konsumen. Konsumen bisa menyampaikan keluhan kepada pelaku usaha terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat setempat.
Terimakasih atas artikelnya