Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.
Tarif PPh 23 adalah 2% dari harga bruto (sebelum PPN).
Pemotong PPh 23 adalah:
Pendaftaran dan perpanjangan nama domain tidak dapat dikenakan PPh 23 karena domain tidak tersurat di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang kerap dijadikan dasar pengenaan PPh 23. Domain bukanlah website sehingga tidak terhubung langsung dengan Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website."
Domain merupakan barang tidak berwujud dengan ciri: bisa diperjualbelikan; dapat diakui sebagai aset; bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa; unik (hanya 1 pihak saja yang bisa memiliki).
Anda berkewajiban untuk mengirim bukti potong PPh 23 ke alamat berikut.
Kepada: Divisi Pajak